Respons Penahanan Rizieq Shihab, DPR: Bisa Jadi agar Tak Lagi Melarikan Diri ke Luar Negeri
Hukum | 13 Desember 2020, 12:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020).
Menurut Sahroni, polisi tentu sudah mempertimbangkan banyak hal hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum: Yang Melakukan Kerumunan Banyak, Kenapa Hanya Habib Rizieq Shihab?
Sahroni menilai, penahanan dilakukan karena bukan tidak mungkin Rizieq Shihab akan melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya tidak bisa ditemukan.
"Bisa jadi karena sebelumnya beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” kata Sahroni melalui keterangan resminya pada wartawan di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Sahroni meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab agar tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal di luar koridor hukum.
Baca Juga: Ini Tiga Alasan Polda Metro Jaya Menahan Habib Rizieq Shihab
“Untuk para simpatisan dan pengikutnya, saya berpesan agar mendoakan yang bersangkutan supaya tetap sehat dan tetap mengikuti proses hukum yang ada dengan tertib," ujar politikus NasDem itu.
"Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, maka lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti."
Selain itu, Ahmad Sahroni juga meminta kepada kepolisian untuk menangani kasus Rizieq Shihab dan lainnya secara adil, terbuka, dan tidak represif.
Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan di Rutan Polda, Ini Alasannya!
“Apresiasi juga terhadap kepolisian yang sudah tegas dalam menghandle kasus ini dan saya harap polisi terus bekerja seadil-adilnya, berdasarkan berdasarkan bukti, dan tindakan-tindakannya juga tidak boleh represif, harus mengayomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal kasus tersebut untuk memastikan semua berjalan dengan adil.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal penghasutan, sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat (14/11/2020).
Baca Juga: Detik-Detik Penahanan Rizieq Shihab Oleh Polisi
Setelah menjalani pemeriksaan pada (12/12/2020), Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan salah satu alasan subyektif penyidik menahan Rizieq Shihab agar tersangka tidak melarikan diri.
Selain itu, penyidik juga memiliki dua alasan subyektif lain menahan Rizieq Shihab, yakni agar tidak menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan Oleh Polisi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV