Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Dicegah ke Luar Negeri
Hukum | 10 Desember 2020, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pencegahan Rizieq beserta lima tersangka lainnya untuk kepentingan pemeriksaan kasus yang sedang ditangani.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM itu Rizieq dan lima tersangka lainnya dicagah ke luar negeri selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
“Surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” ujar Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Adapun lima tersangka lain yang akan ikut dicegah ke luar negeri yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.
Penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dengan Berbagai Alasan, Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi?
Mereka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV