KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Bansos Covid-19 di Rumah Pribadi Mensos Juliari
Hukum | 10 Desember 2020, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaaan kasus korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Dokument soal Bansos tersebut didapat penyidik saat pengeledahan rumah dinas dan rumah pribadi Mensos Juliari, Selasa (8/12/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan selain rumah dinas Mensos Juliari dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos juga ikut digeledah.
Baca Juga: Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK
Dari sana, sambung Firli, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Saat ini penyidik sedang menganalisa dokumen-dokumen yang disita dari pengeledahan di empat lokasi berbeda.
“Tim akan menganalisis terlebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," ujar Ali Fikri.
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap berupa commitment fee dari pengadaan Bansos Covid-19 tahun 2020.
Baca Juga: Polemik Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bansos Corona
Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima uang suap sebesar Rp17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap.
Baca Juga: Hukuman Korupsi Bansos Covid-19 Pakai Pasal Penyuapan, Pengamat: Terlalu Ringan!
Sedangkan, Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV