> >

12 Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Pilkada serentak | 9 Desember 2020, 08:47 WIB
Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Penyelenggaraan Pilkada kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan di tengah pandemi virus corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pilkada 2020 ini digelar serentak di 270 wilayah Indonesia mulai pukul 07.00-13.00 WIB. 

Baca Juga: Pilkada Serentak, Satgas Covid-19: Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di TPS Akan Diberi Sanksi

Berikut merupakan tahapan pencoblosan di TPS kala pandemi virus corona:

1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. KPPS menyediakan masker bagi pemilih yang kebetulan tidak membawa masker.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih menggunakan Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak. Namun, pemilih disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU