Andi Irfan Jaya Ngaku Buang HP ke Laut karena Ada Foto Djoko Tjandra, Hakim Beri Respons Menohok
Hukum | 9 Desember 2020, 05:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Andi Irfan Jaya dalam kesaksiannya mengaku telah membuang telepon selelur miliknya ke Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu dia lakukan karena sempat berfoto dengan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Staf: Diperintah Tukar Valas Lalu Transfer Uang ke Jaksa Pinangki dan Adiknya
Demikian keterangan itu disampaikan Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Di Kuala Lumpur saya sempat pakai handphone saya untuk foto-foto di ruang kerja Pak Jochan (Djoko Tjandra)," kata Andi Irfan Jaya dalam kesaksiannya dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, beberapa bulan kemudian Andi mengaku ganti ponsel baru. Lantas, foto-foto yang ada di ponsel lama milknya dipindahkan ke yang baru.
Namun, pada Juli karena ramai pemberitaan mengenai kasus Djoko Tjandra, Andi mengaku secara spontan membuang ponselnya begitu saja.
Baca Juga: Setelah ke Pameran Pinangki Beli BMW X5, Minta Sopir Tukar Valas dan Bayar Mobilnya Rp 1,7 Miliar
"Beberapa bulan kemudian saya ganti HP, tapi foto-foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan ada heboh pemberitaan bulan Juli lalu saya panik, jadi saya spontan membuangnya," ucap Andi.
Dalam kasus tersebut, Andi Irfan didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki, Andi Irfan, dan advokat Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur pada 25 November 2019.
Menurut Andi, tidak ada yang menyuruh dirinya untuk membuang telepon seluler merek Apple iPhone 8 warna hitam tersebut. Andi mengaku melakukannya karena panik.
Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan
Dari pengakuan Andi, ponsel yang ia buang tersebut sudah tidak menyimpan riwayat percakapannya dengan Djoko Tjandra di aplikasi WhatsApp.
"Beda HP, HP yang pertama datanya sudah terlalu banyak, jadi rusak, tapi beberapa foto saya pindahkan ke HP baru, termasuk yang di The Exchange 106," ungkap Andi.
Setelah ramai pemberitaan mengenai Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi bahkan mengaku sempat masuk rumah sakit karena asam lambungnya naik.
Anggota majelis hakim Agus Salim pun memberi petuah kepada Andi atas tindakannya.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Punya 8 ART, Pengeluarannya Terungkap Bisa Sampai Rp 80 Juta Per Bulan
"Saudara panik karena saudara tidak jujur, kalau saudara jujur tidak ada beban, tidak ada perbuatan melawan hukum yang saudara lakukan, dan saudara juga tidak duduk di sini ini karena saudara tidak jujur," ujar Agus.
"Jangan dikira kita itu seperti air mengalir, keterangan saudara kita rekam, logis tidak, masuk akal tidak."
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Uang suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Baca Juga: Saksi Sales: Setelah Menang Kasus, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV