> >

PK Dikabulkan, MA Potong Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun

Hukum | 8 Desember 2020, 17:44 WIB
Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017). (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Ia divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama yakni memberi suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Baca Juga: Dinilai Terbukti Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Setelah PK dikabulkan MA hukuman Bos PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta.

Majelis hakim menilai pemberian tersebut tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Bakso Digagalkan Petugas Lapas Sukamiskin Bandung

Saat itu Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.

Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil tersebut berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 20218.

Baca Juga: Hilang dari Sukamiskin, Ke Mana Setya Novanto?

Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.

"Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi Darmawansyah) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," jelas majelis hakim PK.

Majelis hakim PK juga menilai sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjami tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp 39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.

"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," jelas majelis hakim PK.

Baca Juga: KPK Periksa Karutan Boyolali Soal Suap di Lapas Sukamiskin

Adapun majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim anggota.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (21/7/2020) dan tercatat dengan nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU