AIMAN: Misteri di Rumah Sakit Ummi & Woro-Woro Bima Arya
Aiman | 7 Desember 2020, 13:00 WIB
KOMPAS.TV - Ada yang menarik dari apa yang terjadi selama pekan lalu. Setelah ramai dibahas saat kedatangan, peringatan maulid, hingga penyerahan surat panggilan Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kini isu berpindah ke Kota Bogor, Jawa Barat. Isinya soal hasil tes Swab Imam Besar FPI itu yang sampai kini masih berstatus Rahasia!
Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya sampai harus beberapa kali datang ke Rumah Sakit Ummi di kawasan Empang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Bantah Melakukan Intervensi Hasil Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Kami Paham Privasi Pasien
"Awalnya saya datang dikatakan Habib Rizieq siap diperiksa SWAB Tes Covid, saya lalu kembali. Setelah saya datang untuk cek lagi, ternyata Swab sudah dilakukan oleh Tim Mer-C (Medical Emergency Rescue Committee), tapi hasilnya Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak diberikan!" kata Bima kepada Saya di Program AIMAN, yang tayang Senin 8 malam di KompasTV.
"Kalau seperti ini tidak tahu apakah hasilnya bisa valid, di lab mana? Oleh karenanya saya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk melakukan Swab ulang terhadap Habib Rizieq!" Bima menambahkan.
Saya bertanya pula kepada Bima Arya, mengapa untuk sang Wali Kota begitu gigih me-woro-woro untuk mengejar kejelasan ini,
"Jangan - jangan Anda sudah mendapat informasi, Habib Rizieq Positif Covid ?" tanya saya kepada Bima di program AIMAN.
Bima Arya menjawab, "Tidak ada yang tahu, tapi kalau negatif kenapa tidak disampaikan saja. Sebaliknya kalau Positif kita bisa menyelamatkan banyak orang, dengan pelacakan yang bisa kita lakukan bersama!"
Baca Juga: Bima Arya Diperiksa Polisi Terkait Rizieq Shihab di RS UMMI
Rizieq ODP dan Hasil Tes Tak Jelas sampai Sekarang?
Memang sampai saat ini, memang Satgas Covid-19 Kota Bogor yang diketuai oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya belum sama sekali mendapatkan hasil tes usap tenggorokan alias Swab Test atas nama Rizieq Syihab. Padahal menurut Satgas Covid-19 Rizieq merupakan Orang Dalam Pemantauan ODP.
"Dengan asumsi yang bersangkutan adalah ODP, kenapa kita bilang ODP?
Karena, yang bersangkutan dari klaster Petamburan ada ter-update ada 34 yang positif. Maka kita minta kepada yang bersangkutan melakukan Swab," pernyataan disampaikan oleh Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah saat bertemu dengan wartawan di Bogor, Sabtu lalu (28/11/2020).
Penjelasan "MER-C" atas Hasil Pemeriksaan Tes Rizieq kepada Aiman
Tak berhenti di sini, saya kemudian bergegas menuju Kantor Pusat Mer-C di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.
Saya masuk ke kantor kumpulan petugas medis yang memang dikenal sejak lebih dari 2 dekade terakhir dikenal sebagai lembaga sosial dibidang kesehatan yang kerap menembus bahaya ke daerah konflik seperti di Irak, Suriah, Myanmar, hingga Palestina, untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
Bahkan Rumah Sakit yang diinisiasi Mer-C di Palestina telah berdiri megah, dengan nama Rumah Sakit Indonesia.
Saya bertemu dengan Ketua Presidium Mer-C, dr. Sarbini Abdul Murad. Saya memanggilnya dengan Dokter Ben. Saya bertanya kepadanya soal Tes Swab terhadap Rizieq Shihab. Dokter Ben menjelaskan sudah dilakukan, meski bukan berada di Laboratorium Mer-C, karena Mer-C tak punya laboratorium.
Tes Swab Rizieq dilakukan di Rumah Sakit Ummi, dan sampel cairan dari hasil Swab Test tersebut dibawa ke sebuah Laboratorium yang bisa memeriksa Covid, namun dirahasiakan oleh Mer-C.
Saya bertanya kepada Dokter Ben. "Jika hasilnya Negatif, Alhamdulillaah. Tapi Jika Positif, maka Mer-C menjadi lembaga yang ikut menyebarkan musibah covid, dong? Karena, tracing tidak bisa dilakukan karena alasan kerahasiaan ini!"
Dokter Ben pun menjawab, bahwa Mer-C adalah lembaga kemanusiaan. Soal perawatan tetap berada di bahwa koordinasi Rumah Sakit Ummi. Dan Mer-C secara ketat tetap memegang peraturan atas kerahasiaan pasien.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Tidak Bisa Dibandingkan Kerumunan Pilkada dengan Kerumunan Habib Rizieq
KKI: Rahasia Pasien Tak Mutlak, Ada Pengecualian
Saya kemudian mewawancarai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) I Putu Moda Arsana. Bahwa kerahasiaan pasien adalah amanat undang - undang Kesehatan. Tapi jelas ada pengecualian. KKI adalah lembaga yang melakukan pembinaan terhadap Praktik Kedokteran di Indonesia.
Dalam Pasal 57 (Undang Undang kesehatan UU 36/ Tahun 2009) ayat (1) disebutkan; Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Namun di ayat (2) disebutkan pula pengecualian, yakni; Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: huruf (a). perintah undang-undang; atau huruf (d). kepentingan masyarakat.
Alhasil Pihak Rumah Sakit Ummi yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor, kini terancam Pidana.
Pasal 14 (Undang Undang Wabah Penyakit Menular UU 4/Tahun1984) menyebutkan; Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sebuah misteri di tengah wabah di mana penularan semakin masif. Memang perlu langkah luar biasa. Penegakan hukum hingga pemberian sanksi salah satunya.
Meski, jangan memunculkan celah pada Kasus Penegakan Hukum yang berkeadilan!
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV