Simpatisan Dilarang Ikut, Rizieq Shihab Hadir Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini?
Peristiwa | 7 Desember 2020, 10:23 WIBJAKARA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab hari ini, Senin (7/12/2020).
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Rizieq Shihab sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ingatkan Simpatisan Jangan Datangi Polda Metro Saat Pemeriksaan Dirinya
Sementara untuk pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum bisa memberi kepastian soal kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Kita lihat Senin (7/12/2020) besok ya," kata Aziz Yanuar dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (6/12/2020).
Sementara Aziz mengaku akan hadir ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab itu.
Ia tetap akan hadir untuk menemani Rizieq atau memberi informasi ke polisi jika Rizieq tidak hadir.
"Hadir atau tidak, yang jelas saya pasti hadir," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga: Jusuf Kalla: Tidak Bisa Dibandingkan Kerumunan Pilkada dengan Kerumunan Habib Rizieq
Simpatisan Dilarang Datang
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebelumnya juga sudah mengimbau kepada simpatisannya untuk tidak hadir mendampingi pemeriksaannya di Polda Metro Jaya hari ini, Senin.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Umum Sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, imbauan untuk tidak hadir pemeriksaan guna mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Perintah HRS (Rizieq) hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di mana pun berada," ujar Aziz, Sabtu (5/12/2020).
"Harapan kami, mari kawal proses hukum ini supaya berkeadilan dan bermartabat," sambungnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab akan Diperiksa pada 7 Desember 2020, Polisi: Jangan Bawa Massa
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV