Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta, Dimulai Besok sampai 21 Desember 2020
Update corona | 6 Desember 2020, 22:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai besok, Senin (7/12/2020), kembali memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta PSBB Ketat Diberlakukan Lagi di Jakarta karena Lahan Pemakaman Makin Sempit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, sampai 21 Desember 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Anies mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," tutur Anies.
Menurutnya, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: DKI Jakarta Dan BODEBEK Kompak Perpanjang PSBB
Data per hari ini menyebutkan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 143.961 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 130.136 orang yang dinyatakan sembuh, 11.026 pasien dalam perawatan atau isolasi, dan 2.799 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dia berharap, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.
"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata Anies.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV