KPK Tahan Mensos Juliari di Rutan Guntur, Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 Se-Jabodetabek
Kriminal | 6 Desember 2020, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahannya, Minggu (6/12/2020) sore.
Baca Juga: Penjelasan KPK soal Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Mensos Korupsi Bansos Covid-19
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
Menurut pihak KPK, Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni AW, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," ujar Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.
Juliari dan AW juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.
"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," kata Firli.
KPK dalam proses penetapan hukum Juliari sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Baca Juga: Mensos Juliari Tersangka Korupsi, Muhammadiyah Sebut Publik Menunggu Gebrakan KPK Berikutnya
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Firli mengatakan, Juliari menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
Sedangkan AW menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada pukul 09.00 WIB.
Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan AIM dan HS selaku pemberi suap dikenakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk berikutnya, penyidik KPK terus melanjutkan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kejahatan ini lebih mendalam.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV