> >

Perludem Soroti Bahaya Petugas KPPS yang Datangi Pemilih Terinfeksi Covid-19

Indonesia update | 5 Desember 2020, 11:14 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

Pilkada yang dilakukan di tengah pandemi, membuat sejumlah ketentuan baru akan dilakukan seperti wajib mengenakan masker pada saat pemilih menggunakan hak suara.

Baca Juga: Koordinasi Pilkada Serentak 9 Desember, Bareskrim Kunjungi Bawaslu dan KPU

Selain itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat. Petugas KPPS dan pengawas KPPS juga akan dilakukan tes swab. Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan didisinfektan dan disediakan tempat cuci tangan.

Sementara KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU no 6 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

Pelaksanannya, bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri, maka dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat. 


KPU juga meminta   para pemilih jangan khawatir dengan logistik yang disiapkan, sebab kebutuhan logistik untuk hari pemungutan suara di TPS sudah mulai disiapkan dan pengelolaannya telah sesuai dengan protokol kesehatan. 


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU