Tidak Laporkan Karyawan Positif Covid-19, Sebuah Bank Swasta di Jakarta Barat Disegel Satpol PP
Update corona | 4 Desember 2020, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP Jakarta Barat menyegel kantor bank swasta di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Ibu Satpol PP Tanamkan Patuh Protokol Kesehatan Pada Keluarga dan Masyarakat!
Penyegelan itu dilakukan lantaran pihak bank swasta itu tak melaporkan dua pegawainya yang positif Covid-19.
“Parahnya mereka tidak melaporkan ke kami. Jadi kami belum bisa men-tracing,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.
Tamo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa dua pegawai bank tersebut positif Covid-19.
Namun, pada saat pihaknya dengan segera menyambangi kantor bank tersebut dan mendapati tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasatpol PP: Satgas Covid-19 Kota Bogor Tidak Pernah Mempublish Data Pasien
Pasalnya, pihak bank tidak melakukan penghentian aktifitas sementara selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam.
“Kami langsung tindak dan menyegel kantor itu,” kata Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro, Kamis.
Dua pegawai yang terinfeksi Covid-19 tersebut dilaporkan telah menjalani isolasi mandiri.
Jika pihak bank kembali melanggar, Ivan menegaskan, maka pihaknya bakal melayangkan denda.
Hal itu dilakukan agar situasi dan keamanan tetap terjaga serta terkendali.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV