Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka UU ITE
Hukum | 3 Desember 2020, 18:38 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari di rumahnya.
Penangkapan tersebut diduga terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Diduga, Ustaz Maaher melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA itu melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya
"Sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya yang berada di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi.
"Benar, tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama Cyber telah menangkap yang bersangkutan di daerah Bogor," tuturnya.
Seperti diketahui, Ustaz Maaher ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Baca Juga: Detik-Detik Soni Eranata Alias Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Selain itu, Ustaz Maaher juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid. Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya pada Agustus lalu.
Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Ini
Dalam unggahannya yang telah dihapus itu, Ustaz Maaher berkomentar sembari mengunggah foto Habib Luthfi Pekalongan atau Habib Luthfi bin Yahya.
”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.
Atas perbuatannya, Maaher diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap, Ini Kata Nikita Mirzani
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV