> >

Ini Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya

Hukum | 3 Desember 2020, 13:49 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Sumber: Istimewa via Wartakota)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) sekiatr pukul 04.00 WIB di rumahnya di Jakarta.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal penangkapan Ustaz Maaher At Thuwalibi tersebut.

“Ya, benar,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Surat penangkapan terhadap Ustaz Maaher tersebut tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Kembali Sindir Habib Rizieq: Kenapa Pas Dipanggil Polisi Sakit?

Polisi memperlihatkan sebuah map kepada seorabng wanita yang di dalamnya terdapat surat. (Sumber: Istimewa)

Dari sebuah foto yang beredar, terdapat lima orang berdiri di halaman rumah Ustaz Maaher. Dari kelima orang itu, salah satu petugas bertemu dengan seorang wanita yang diduga penghuni rumah.

Salah satu petugas yang mengenakan baju putih itu tampak memperlihatkan sebuah map yang di dalamnya terdapat sura kepada seorang wanita berhijab di halaman rumah. 

Tanpa membuang waktu, wanita berhijab itu kemudian melihat-lihat isi surat yang diperlihatkannya oleh polisi kepadanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher, Diduga karena Hina Habib Luthfi Pekalongan

Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber: Istimewa)

Dalam foto yang lain, tampak petugas kepolisian yang sudah masuk ke dalam rumah berhasil menemui dan menggring Ustaz Maaher At-Thuwailibi untuk dibawa ke kantor polisi. 

Di hadapan polisi, Ustaz Maaher tampak mengenakan masker namun hanya sebatas dagu. Ia mengenakan pakaian warna hitam dan berpeci putih.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. 

Selain itu, Ustaz Maaher juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Belum Usai dengan Nikita Mirzani, Ustad Maaher Dilaporkan Polisi Karena Hina Ulama NU

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu.

Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkomentar sambil mengunggah foto Habib Luthfi.

”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.

Atas perbuatannya, Ustaz Maher dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Dianggap Hina Ulama NU, Ustaz Maaher Dilaporkan Ke Polisi Oleh Ketua Cyber Indonesia

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU