> >

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Benny Wenda yang Deklarasikan Kemerdekaan Papua

Politik | 3 Desember 2020, 12:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsudin meminta Polri menindak tegas kepada Benny Wenda Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua Barat (ULMWP).

Penindakan tegas dinilai Azis harus dilakukan lantaran Benny Wenda diketahui mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa(1/12/2020).

Azis menilai apa yang dilakukan Benny Wenda bisa ditindak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena masuk dalam tindakan hasutan dan juga makar.

"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo. 160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/2020).

Azis juga mengatakan, "Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris. Papua adalah bagian dari NKRI."

"Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," ucap Azis.

Aziz berharap Pemerintah dalam hal ini TNI-POLRI dapat bergerak cepat berperan aktif untuk menjaga keamanan Papua lebih kondusif.

Diketahui sebelumnya Benny Wenda Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan Papua, Selasa (1/12/2020).

Tak hanya mendeklarasikan kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut.

Baca Juga: Polri: Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Hanya Provokasi, Papua Masih NKRI

Polri Anggap Deklarasi Benny Wenda Hanya Provokasi

Deklarasi ULMWP yang dipimpin tokoh separatis Benny Wenda dianggap Polri hanya provokasi semata.

"Benny Wenda itu sekarang dimana? Di Inggris kan. Jadi yang menjadi pertanyaan apakah mungkin dia melakukan hal tersebut di Indonesia? Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Karena, situasi Papua saat ini tampak kondusif meskipun ada pernyataan mendesak kemerdekaan untuk Papua pada 1 Desember 2020 kemarin.

"Bisa lihat kan sampai hari ini di Papua situasi Kamtibmas aman kondusif. Di Papua 1 Desember, pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Awi juga mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan agenda Benny Wenda. Khususnya agenda yang menginginkan pemisahan Papua dari Indonesia.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan agenda saudara Benny Wenda tersebut. Karena sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI. Dan hal ini sudah final, tidak ditawar-tawar lagi," ungkapnya.

Mengenai Benny Wenda, Awi mengatakan dia bermasalah di Indonesia dan dapat suaka dari Inggris.

Benny Wenda disebut kriminal. "Jadi perlu diketahui bersama, kasus yang lama yang bersangkutan juga dapat suaka dari UK (Inggris) kan."

"Permasalahan ini menurut kacamata Indonesia bahwasanya yang bersangkutan kan kriminal, tapi dari UK memandangnya itu isu politik. Kan berbeda pandangannya, dia kan juga warga negara sana," katanya.

Penulis : Adisty-Larasati

Sumber : Kompas TV


TERBARU