> >

Kasusnya Kembali Dibuka, Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Dugaan Makar

Hukum | 3 Desember 2020, 11:09 WIB
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Terkait dirinya akan diperiksa sebagai tersangka, lantas Eggi Sudjana menyinggung kasus yang pernah menimpa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul, ‘oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum’ baru ditetapkan tersangka," ucap Eggi.

Sementara Eggi, belum dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Eggi Sudjana dan Ratna Sarumpaet Sambut Lebaran di Rutan

Terkait status yang disandangnya itu, Eggi mengaku keberatan. Sebab, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Dalam menjalankan tugasnya itu, ia menjelaskan, telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003, bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi.

"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 dan Pasal 16,” ujar Eggi.

“Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien.”

Lebih lanjut, Eggi menambahkan, bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju dalam Pilpres 2019.

Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasusnya

Menurutnya, tuduhan yang disangkakan kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.

"Kalau saya sudah bela Prabowo, tapi sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowo) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.

"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukummya apa? kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ.”

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU