Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-Apa Sudah Tersangka, Coba Bandingkan Saat Ahok
Hukum | 2 Desember 2020, 21:03 WIBDalam menjalankan tugasnya, ia menjelaskan telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003, bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi.
"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 dan Pasal 16,” ujar Eggi.
“Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien.”
Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
Lebih lanjut, Eggi menambahkan, bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju dalam Pilpres 2019.
Menurutnya, tuduhan yang disangkakan kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.
"Kalau saya sudah bela Prabowo, tapi sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowo) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.
"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukummya apa? kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ.”
Baca Juga: Eggi Sudjana Alami Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum: Beliau Kurang Istirahat, Malamnya Biasa Tahajud
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV