Bagaimana Nasib Kasus Hukum Kerumunan di Bogor Usai Rizieq Shihab Minta Maaf?
Peristiwa | 2 Desember 2020, 18:10 WIBKOMPAS.TV - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf terkait dengan kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.
Dia pun lantas berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.
Lantas bagaimana nasib hukum di Mapolda Jawa Barat (Jabar) setelah adanya permintaan maaf Rizieq Shihab?
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Maaf Soal Kerumunan di Bandara, Tebet, Megamendung dan Petamburan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
"Selama ini proses (hukumnya) masih berjalan, karena sekarang masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (2/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, saat ini Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Bogor tengah memeriksa enam orang yang dimintai keterangan.
Keenam orang ini terdiri dari perangkat pemerintah daerah, RT, RW, puskesmas, hingga Bhabinkamtibmas.
"Hari ini masih ada pemeriksaan enam orang lagi, diperiksa di Polres Bogor," ucap Erdi.
Baca Juga: Polisi Dihadang Laskar FPI di Petamburan, Surat Panggilan Kedua Rizieq Batal Diberikan
Pemanggilan Rizieq Shihab
Diketahui, polisi sebelumnya menyatakan akan memanggil Rizieq Shihab terkait dengan kegiatan di Megamendung dan laporan RS Ummi Bogor.
Hal tersebut diakui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Pattopoi.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV