> >

Oknum Polisi Penembak Randi Saat Demo Menolak RKUHP dan Revisi UU KPK Dihukum 4 Tahun Penjara

Hukum | 1 Desember 2020, 22:35 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)

Sementara proyektil peluru satunya lagi melukai kaki kanan Maulida Putri yang tengah berada di rumahnya.

Agus menambahkan, setelah dilakukan uji balistik dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU KPK, Situs Kemendagri Di-Hack

"Saya berencana akan melakukan banding setelah berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya," ucap Nasrudin ditemui di kantornya di Kendari, Selasa malam sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Nasrudin, pihaknya tidak sepakat dengan putusan hakim. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakannya tidak ada darah di proyektil yang tertancap di gerobak martabak dekat lokasi di mana korban Randi ditemukan jatuh.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari yakni menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Baca Juga: Revisi UU KPK Resmi Menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU