> >

Begini Wanti-Wanti Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada 30 Jaksa Anggota Satgassus P3TPU

Hukum | 1 Desember 2020, 10:54 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

"Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas," katanya menegaskan.

Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa diterapkan secara tepat.

Burhanuddin mengatakan, peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan. Terapkan dengan hati nurani," tegas Burhanuddin.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU