> >

Terkait Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Layangkan Surat Pemanggilan Kepada Rizieq Shihab

Hukum | 29 November 2020, 20:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU