Kronologi Tentara AS Gadungan Tipu PNS hingga Rp 271 Juta, Berawal Kenalan di Facebook
Kriminal | 28 November 2020, 18:54 WIBWanita PNS Tertipu Tentara Amerika Serikat Gadungan, Uang Rp 271 Juta Raib
Kronologi Tentara AS Gadungan Tipu PNS hingga Rp 271 Juta, Berawal Kenalan di Facebook
PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kasus penipuan modus tentara Amerika Serikat (AS) gadungan terjadi di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kelimanya itu terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), SF (27), serta dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).
Mereka bekerja sama untuk menipu seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS) warga Inhil hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Baca Juga: Wanita PNS Tertipu Tentara Amerika Serikat Gadungan, Uang Rp 271 Juta Raib
Kronologi
Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan mengatakan, kelima tersangka semuanya berdomisili di Jakarta. Namun, satu orang tersangka, OJ, berasal dari Nigeria.
"Mereka melakukan penipuan lewat media sosial. Korban mengalami kerugian Rp 271 juta lebih. Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," kata Dian dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Dalam kasus penipuan ini, pelaku AZ awalnya berkenalan dengan korban, A (53), lewat Facebook pada bulan September 2020 lalu.
AZ ketika itu mengaku seorang tentara AS dan tak lama lagi akan pensiun. Percakapan pelaku dengan korban berlanjut hingga melalui WhatsApp.
"Tersangka AZ membuat akun Facebook atas nama Aamir Rafiq saat berkenalan dengan korban. Tersangka mengaku anggota tentara AS," kata Dian.
Dalam percakapannya dengan korban, tersangka mengaku akan pensiun dari dinas militer AS dan akan pindah menetap di Indonesia.
Tersangka juga berjanji akan menikahi korban dengan mengirimkan uang 1,5 juta US dollar atau sekitar 22,5 miiar untuk investasi.
Baca Juga: Uang Rp 1,3 Miliar Raib Diperas Polisi Gadungan, Berawal Kenalan di Facebook
Minta Kirim Uang
Pada 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebuah ekspedisi untuk memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh ZA sudah tiba di Indonesia.
Tersangka SF meminta korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.
Korban yang sudah masuk perangkap, tanpa pikir panjang mentransfer uang kepada tersangka.
"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," kata Dian.
Namun, setelah itu para pelaku tak bisa dihubungi oleh korban. Karena merasa sudah tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Inhil.
Baca Juga: Polwan Gadungan Janji Loloskan Masuk Bintara Polri, Suami dan Keluarganya Kena Tipu Ratusan Juta
Peran Tersangka
Atas laporan itu, petugas awalnya membekuk tiga kawanan penipu pada Minggu (22/11/2020). Sedangkan dua penipu lagi ditangkap keesokan harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dian, tersangka AZ berperan sebagai pembuat rekening bank, tersangka GU sebagai penyuruh pembuatan rekening bank dengan upah Rp 500.000.
Lalu, tersangka TA berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka GU membuat rekening bank dengan upah Rp 500.000.
Selanjutnya tersangka SF sebagai penyuruh TA untuk membuat rekening bank dengan upah Rp 2 juta.
Sementara OJ berperan sebagai penyuruh GU untuk membuat rekening bank sekaligus membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.
Baca Juga: Polisi Gadungan Cabuli Gadis Remaja
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV