KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jakpus
Hukum | 28 November 2020, 15:09 WIBSedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Tangkap OTT Wali Kota Cimahi, Diduga Terkait Perizinan Pengembangan Rumah Sakit
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV