> >

Akhirnya, Dua Tersangka Lain dari Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

Hukum | 26 November 2020, 17:11 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka lain kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) siang.

Mereka terlibat dalam izin ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo.

Baca Juga: Siapa Pengganti Edhy Prabowo di Kabinet? Ini Jawaban Partai Gerindra

Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Sedangkan Amiril tak lain adalah pihak swasta. 

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM (Andreau) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril) (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis. 

Menurut Ali, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. 

Selanjutnya Andreau dan Amiril akan langsung ditahan seperti lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (25/11/2020) kemarin. 

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali. 

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU