Deretan Fakta Penangkapan Edhy Prabowo, Mantan Menteri KKP yang Terima Suap
Hukum | 26 November 2020, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penetapan tersangka ini setelah Edhy dan rombongan ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dini hari (25/11/2020).
Setelah terjaring OTT KPK, Edhy berserta istri Iis Rosita Dewi Prabowo dan rombongan digiring ke KPK untuk diperiksa seharian penuh.
Baca Juga: Modus Korupsi Menteri Edhy Prabowo, Uang Suap Ditransfer ke Rekening Staf Sang Istri
Sekitar pukul 23.10 WIB, Rabu (25/11/2020) Edhy keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju ruang konfrensi pers KPK. Ia sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara. Sejumlah fakta terkait penangkapan Edhy dibeberkan.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Pulang dari Hawaii
Edhy ditangkap KPK sepulang dari pelesiran ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Disana ia menggunakan uang suap yang ditransfer ke rekening salah satu Bank atas nama Ainul Faqih, staf dari Iis Rosita Dewi Prabowo.
Baca Juga: Kronologi Edhy Prabowo Terjerat Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Hingga Ditetapkan Tersangka
Jumlah uang untuk keperluan Edhy, istri dan rombongan pelesiran di Hawaii sebesar Rp3,4 miliar. Uang dikirim pada 5 November 2020.
Di sana Edhy membeli sejumlah barang di antaranya, berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Total uang suap yang dibelanjakan Edhy beserta Istri sebesar Rp750 juta.
Namun barang yang dibeli tak lama digunakan. Pulang ke Tanah Air Edhy ditangkap dan barang mewah tersebut disita KPK.
Gunakan rekening staf
Edhy menerima suap dengan menggunakan rekening staf khususnya bernama Safri, Amiril Mukminin, Andreau Pribadi Misanta serta staf istrinya berama Ainul Faqih.
Baca Juga: Fadli Zon Puji Edhy Prabowo, Pertanyakan Keberadaan Harun Masiku
Sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima sejumlah uangsebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT. Duta Putra Perkasa P Suharjito, melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV