> >

Deretan Fakta Penangkapan Edhy Prabowo, Mantan Menteri KKP yang Terima Suap

Hukum | 26 November 2020, 11:50 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Penetapan tersangka ini setelah Edhy dan rombongan ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dini hari (25/11/2020).

Setelah terjaring OTT KPK, Edhy berserta istri Iis Rosita Dewi Prabowo dan rombongan digiring ke KPK untuk diperiksa seharian penuh.

Baca Juga: Modus Korupsi Menteri Edhy Prabowo, Uang Suap Ditransfer ke Rekening Staf Sang Istri

Sekitar pukul 23.10 WIB, Rabu (25/11/2020) Edhy keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju ruang konfrensi pers KPK. Ia sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara. Sejumlah fakta terkait penangkapan Edhy dibeberkan.

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Pulang dari Hawaii

Edhy ditangkap KPK sepulang dari pelesiran ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Disana ia menggunakan uang suap yang ditransfer ke rekening salah satu Bank atas nama Ainul Faqih, staf dari Iis Rosita Dewi Prabowo.

Baca Juga: Kronologi Edhy Prabowo Terjerat Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Hingga Ditetapkan Tersangka

Jumlah uang untuk keperluan Edhy, istri dan rombongan pelesiran di Hawaii sebesar Rp3,4 miliar. Uang dikirim pada 5 November 2020.

Di sana Edhy membeli sejumlah barang di antaranya, berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Total uang suap yang dibelanjakan Edhy beserta Istri sebesar Rp750 juta.

Namun barang yang dibeli tak lama digunakan. Pulang ke Tanah Air Edhy ditangkap dan barang mewah tersebut disita KPK.

Gunakan rekening staf

Edhy menerima suap dengan menggunakan rekening staf khususnya bernama Safri, Amiril Mukminin, Andreau Pribadi Misanta serta staf istrinya berama Ainul Faqih.

Baca Juga: Fadli Zon Puji Edhy Prabowo, Pertanyakan Keberadaan Harun Masiku

Sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima sejumlah uangsebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT. Duta Putra Perkasa P Suharjito, melalui Safri dan Amiril Mukminin.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU