Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah Saat Kunjungan ke Hawaii
Hukum | 26 November 2020, 08:15 WIBSelain Edhi Prabowo, ada 6 tersangka lain yang juga sudah jadi tersangka. Mereka antara lain Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Kemudian, Ainul Faqih (AF) Staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) dan terakhir selaku pemberi suap yakni Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Dari ketujuh tersangka tersebut, 5 di antaranya sudah ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Selain Menteri Edhy Prabowo
Sementara dua tersangka lainnya hingga kini masih belum diamankan. KPK pun meminta kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril Mukminin (AM).
"Dua tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Nawawi mengatakan, pihaknya menjerat keenam tersangka selaku penerima suap dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Fadli Zon Puji Edhy Prabowo, Pertanyakan Keberadaan Harun Masiku
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV