Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses Lagi, Cek Segera!
Sosial | 22 November 2020, 05:05 WIBBSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Selain Guru Honorer dan Dosen, Tenaga Kependidikan Lainnya juga Dapat BLT Gaji
Syarat BSU Kemdikbud
Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Pencairan
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id, atau
- Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Simak Syarat Dapat BLT Gaji Guru Honorer dan Besarannya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV