Pengamat Nilai Langkah TNI Turunkan Baliho Rizieq Bentuk Operasi Militer Selain Perang
Politik | 21 November 2020, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sikap TNI untuk ikut menurunkan baliho yang melanggar aturan tidak menyimpang dengan UU 34 Tahun 2004.
Pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai aktivitas TNI yang belakangan ini gencar menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab salah satu bagian dari tugas TNI di luar operasi perang atau operasi militer selain perang (OMSP).
Ia menilai langkah tersebu tidak bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.
Baca Juga: Adu Mulut TNI dengan FPI Saat Copot Baliho Rizieq Shihab
Terlebih langkah tersebut merupakan bentuk bantuan TNI dalam operasi militer selain perang terhadap petugas yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP.
Terlebih jika baliho yang dipasang bisa menimbulkan perpecahan persatuan da kesatuan masyarakat.
"Harus dikatakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan telah memerintahakan prajurit TNI untuk ikut menurunkan baliho spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang tidak menaati aturan.
Baca Juga: Panglima TNI: Pemuda Jaga Keutuhan Bangsa Lawan Separatisme di Medsos
Ia menjelaskan langkah TNI tersebut lantaran pihak FPI kembali memasang baliho bergambar Rizieq Shihab yang sudah ditertibkan Satpol PP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV