Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Alat Kerja Dirampas, Pelakunya Oknum TNI
Peristiwa | 20 November 2020, 22:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Cara-cara kekerasan dalam menghambat kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang wartawan Kompas.com, Nirmala Maulana.
Saat melakukan kegiatan peliputan, ponsel yang digunakan Nirmala untuk melaporkan aktivitas personel TNI menurunkan baliho bergambar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab direbut oleh oknum TNI.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/11/2020) siang tadi, sekitar pukul 11.20 WIB di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Baliho FPI Dicopoti, Wagub DKI: Apapun yang Tak Sesuai Peruntukannya, Pasti Ditertibkan
Awalnya Nirmala yang mendapat tugas peliputan ingin mewawancara warga yang menyaksikan pencopotan poster Rizieq Shihab di sekitar Tanah Abang.
Namun sebelum sampai ke lokasi, ada aktivitas pencopotan poster di percabangan Jalan Slipi I dan Jalan KS Tubun yang dilakukan oleh TNI.
Nirmala pun memutuskan berhenti dan mengambil beberapa foto menggunakan telepon selulernya. Ketika selesai, Nirmala menuju kembali ke motornya.
Namun belum sampai motor, salah satu oknum TNI menghampirinya dan melakukan tindakan kekerasan.
Baca Juga: Copoti Baliho Habib Rizieq di Petamburan, TNI Nyaris Bentrok dengan FPI
“Saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.
Kedua anggota TNI itu memintanya menghapus foto-foto yang baru saja diabadikannya. Saat itu, Nirmala tidak bisa bergerak leluasa karena sudah dipiting hingga jatuh tersungkur.
Dia juga tidak sempat melihat wajah anggota TNI yang mengadangnya.
"Yang jelas, mereka memakai seragam TNI. TNI yg lain melihat, juga warga-warga sekitar. Belum sempat menghapus foto, hp saya dirampas," ucap dia.
Baca Juga: TNI Copot Baliho, FPI Bilang Lucu
Salah seorang di antaranya ada yang berkata, "ambil ke Kodam" sambil meninggalkan Nirmala. Ada yang pergi dengan menggunakan motor ada pula yang menaiki mobil pickup.
Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.
Menyesalkan praktik kekerasan
Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu. Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Viral Prajurit TNI Turunkan Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Atas Perintah Saya
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.
Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.
Baca Juga: Kritik Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Jika Ucapannya Tidak Baik, Itu Bukan Habib
"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.
Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi. Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV