> >

Ini Sanksi Pelanggaran dan Ketentuan Pidana di Perda DKI Jakarta Tentang Penanggulangan Covid-19

Hukum | 20 November 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda yang ditandatangani Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mulai dari pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat di tempat kerja, tempat usaha, industri, penginapan, transportasi umum hingga pedagang kaki lima.

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor Diusut Polisi

Aturan sanksi terhadap pedagang kaki lima tertera dalam Pasal 16 Ayat (2).

“Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan,” bunyi Pasal 16 ayat 2.

Dalam di ayat pertama pasal 16, dijelaskan pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Seperti melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 serta melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Adapun ayat (3) menjelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan

Pertama, terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU