> >

Saksi Ungkap Peran AKBP Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki

Hukum | 18 November 2020, 22:39 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Surya.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan staf AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, Benny Sastrawan mengakui pernah diminta untuk menukarkan mata uang asing milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu diungkapkan Yogi saat bersaksi di sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

AKBP Yogi merupakan suami dari Jaksa Pinangki juga pernah meminta kepada Benny, selaku anak buahnya untuk membuang bukti transfer hasil penukaran valuta asing (Valas) ke rekening istrinya dan adik istinya, Pungki Primarini.

Baca Juga: Ini Isi Perjanjian Pranikah Jaksa Pinangki dan Suami, dari Harta Hingga Bepergian ke Luar Negeri

Benny menjelaskan penukaran Valas tersebut dilakukan sebanyak empat hingga lima kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.

Menurutnya nominal yang dibawa dalam sekali penukaran bermacam - macam. Beberapa kali sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan satu kali sebesar 17.600 dolar AS.

"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," ujar Benny saat bersaksi.

Usai menukar dolar AS di money Changer Benny yang diketahi anggota Polri ini mengirimkan uang ke dua rekening berbeda, satu atas nama Pinangki Sirna Malasari yang kedua atas nama Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Momen Suami Pinangki Menangis Cerita Masalah Rumah Tangga

Hal itu sesuai perintah dari Yogi. Namun Benny tidak menyimpan kertas bukti transfer karena diminta atasannya, Yogi untuk dibuang.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujar Benny.

Keterlibatan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu dalam perkara yang menyeret istrinya tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Pinangki meminta suaminya yang menjabat Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri itu untuk menukarkan sejumlah dolar AS dari Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Peran Adi Irwan Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Kemudian Yogi memerintahkan stafnya Benny Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Baca Juga: Siapa Saja ‘Tim Sukses’ Pinangki Urus Fatwa MA? - AIMAN (Bag 5)

Mulai dari membeli BMW X5 dengan plat nomor F 214, membayar kewajiban kartu kredit, sewa apartement hingga kepentingan perawatan kecantikan.

Jaksa Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS, atau sekitar Rp7,456 Miliar melalui Andi Irfan Jaya.

Uang tersebut merupakan tanda jadi terkait proposal Pinangki dalam pengurusan fatwa MA untuk perkara Djoko Tjandra.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU