> >

Prolegnas 2021: Fraksi PAN Dukung RUU Pemilu Direvisi Lagi

Politik | 18 November 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi: Suasana sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas 2021 yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Salah satu yang diusulkan adalah RUU Pemilu, yang minta untuk direvisi oleh Komiis II DPR.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN I Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II DPR yang secara komprehensif menjelaskan tentang usulan RUU Pemilu dalam rapat bersama Baleg DPR dan mendukung langkah tersebut.

"Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan komisi II DPR RI menginisiasi RUU Pemilu, hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI. Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Apoteker Suarakan RUU Kefarmasian Masuk Prolegnas 2020

Sebelum dibawa ke Baleg untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu.

Dasar dari usulan revisi, seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Karena itu Fraksi PAN mendukung agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang-Undang. Sehingga UU Pemilu ke depan bisa berlaku cukup panjang, juga revisi UU tidak dilakukan setiap lima tahun sekali.

Menurutnya, direvisinya UU Pemilu tiap lima tahun sekali dinilai sangat tidak sehat bagi kualitas demokrasi.

"RUU Pemilu ini juga mengatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," katanya.

Selain itu,  menurut politikus asal Sumbar itu, bila RUU Pemilu ini jadi disahkan, akan menjadi sejarah baru. Sebab kali ini diusulkan oleh DPR di Komisi II, biasanya yang menjadi inisiatif pemerintah.

"UU pemilu ini adalah bagian dari penat aan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien,"katanya. (Iman Firdaus)

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, Ganjar: Siapa yang Teledor, Ya Pemerintah dan DPR Salah, Titik!

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU