> >

KPK Kantongi Identitas Pihak yang Bantu Nurhadi Selama Buron

Hukum | 17 November 2020, 22:51 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi identitas pihak yang membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat menjadi Buronon.

Pihak yang membantu terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu ternyata masih satu keluarga dengan Nurhadi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan pihak yang membantu Nurhadi tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Nama Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan Muncul dalam Sidang Kasus Nurhadi

Rencananya dalam satu minggu ke depan penyidik bakal mengelar ekspose atau gelar perkara kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Nurhadi.

“Kita akan ekspos ke pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Karyoto menambahkan sosok yang membantu Nurhadi tersebut merupakan saudara Nurhadi sendiri, bukan dari kalangan pejabat atau aparat.

Pihak keluarga Nurhadi ikut membantu memberikan kebutuhan Nurhadi semasa jadi buronan KPK.

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

“Ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Karyoto.

Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono sempat berstatus buron selama hampir 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020).

Keduanya kini menjadi terdakawa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU