> >

Siap-siap, Tahun Depan Guru Honorer Bisa Jadi ASN

Sosial | 17 November 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi Guru mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan tahun 2021 ada skema pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Pendaftaranya bisa dilakukan secara online. Target guru honorer yang diangkat sebanyak 1 juta orang.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" secara daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Selain Guru Honorer dan Dosen, Tenaga Kependidikan Lainnya juga Dapat BLT Gaji

Bila guru honorer lulus menjadi ASN PPPK, maka kesejahteraan guru akan meningkat. Sebab, gaji yang diperoleh akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

Nadiem menegaskan, langkah pengangkatan itu merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

"Kita rangkul guru honorer, itu bukti kita hadir dan berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer," ujar Nadiem.

Sehari sebelumnya,  Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lewat laman Twitter pribadinya sudah menyatakan tentang seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Semua Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi PPPK, Kesempatannya 3 Kali

Karena itu, para guru honorer harus mempersiapkan diri agar bisa lolos tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Maka dari itu, dia mengharapkan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan agar dapat diangkat semua," jelas Syaiful.

Hal itu dinilai sebagai bukt  pemerintah  berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS, Segini Rincian Besaran Penghasilan PPPK Tiap Golongan

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya. (Iman Firdaus)

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU