Diperiksa 9,5 Jam Berita Acara Klarifikasi Anies Setebal 23 Halaman
Hukum | 17 November 2020, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya selesai meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin acara hajatan Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Anies mengaku dapat 33 pertanyaan yang dijawab sesuai fakta yang ada, tidak ditambah ataupun dikurangi.
Menurut Anies, klarifikasi terkait kerumunan di acara hajatan Rizieq Shihab telah dibuat menjadi berita acara dengan 23 halaman.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Acara Rizieq Shihab
“Detail isi pertanyaan, klarifikasi biar pihak Polda yang menyampaikan,”ujarnya usai pemeriksaan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Anies menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam. Ia di datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 09.43 WIB, Selasa dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan baik," ujar Anies.
Selain Anies Polda Metro Jaya memanggil 14 orang untuk dimintai keterangan terkait acara hajatan Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan dan FPI Kompak Bandingkan Penanganan Massa Rizieq dan Pilkada
Mereka yang dipanggil antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Lurah Petamburan Setiyanto awalnya telah hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, setelah dites swab antigen, Setiyanto terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramatjati.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV