> >

FPI Bayar Sanksi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Peristiwa | 15 November 2020, 14:52 WIB
FPI membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW tadi malam. (Sumber: Akun Instagram @satpolpp.dki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW tadi malam.

Hal ini terungkap dalam akun Instagram resmi milik Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, Minggu (15/11/2020).

Tertulis dalam akun Satpol PP, pihaknya menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta

Surat pemberian sanksi diberikan pada pukul 11.20 WIB di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

"Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," seperti tertulis di laman akun Instagram Satpol PP.

Di laman tersebut, Satpol PP juga menyertakan foto-foto penyampaian surat sanksi serta penandatanganan pembayaran denda oleh FPI.

Kepala Satpol PP Arifin diketahui menyambangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku kedatangan untuk memberi sanksi kepada Habib Rizieq.

Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.

Surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif", serta ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU