> >

Greenpeace Minta Pemerintah Tetap Tanggung Jawab Atas Perusakan Hutan di Papua

Hukum | 14 November 2020, 20:24 WIB
Greenpeace (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Greenpeace Indonesia meminta pemerintah untuk bertanggung jawab dan menunjukkan komitmennya terhadap keadilan hak atas tanah, dan kepedulian lingkungan, dengan melakukan penyelidikan atas pembakaran hutan di Papua.

Greenpeace Indonesia menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan perusakan 57 ribu hektar hutan dan lahan di Papua, yang dilakukan oleh perusahaan asal Korea Selatan, Korindo.

"Dari hasil investigasi ini, kami ingin sampaikan kepada pemerintah, bahwa ini adalah evidence, ini adalah bukti yang kuat, dan nyata terjadi di lapangan."

"Meskipun video yang diambil itu adalah tahun 2013, namun kebakaran di konsesi Korindo masih terjadi di tahun 2016," ujar Kepala kampanye Global Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik dalam pernyataan secara visual kepada jurnalis Kompas TV Aulia Faradina, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Komunitas Greenpeace Harap Pemerintah Peduli Kondisi Laut

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia bekerja sama dengan Forensic Architecture berbasis di Goldsmith University of London, telah melakukan investigasi dengan menggunakan analisis spasial untuk merekonstruksi kasus hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.

Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan pola persebaran api dengan pola pembukaan lahan sejalan. Pergerakan api itu, kata Kiki, sama dengan pergerakan pembukaan lahan, yakni dari barat ke timur.

Setelah dikombinasikan dengan dengan hasil rekaman video dari survei udara, yang dilakukan oleh Greenpeace Internasional di tahun 2013, terlihat bagaimana perusahaan tersebut, membakar kayu bekas tebangan untuk membersihkan lahan di dalam konsesinya.

"Kegiatan tersebut, itu melanggar hukum, baik dari Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan," ujar Kiki.

Kementerian LHK Menanggapi Temuan Greenpeace

Video pembakaran hutan di Papua, hasil investigasi Greenpeace, ditanggapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, video kebakaran hutan dan lahan di konsesi sawit di Papua, merupakan video tahun 2013.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Rasio, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Rasio justru mempertanyakan, mengapa video hasil investigasi itu baru diekspos pada saat ini.

Baca Juga: KLHK Sebut Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua Terjadi pada 2013

Seharusnya Greenpeace segera melaporkan bukti kebakaran hutan pada 2013 lalu pada saat tahun itu agar bisa segera ditindaklanjuti.

Perusahaan yang terkait kebakaran hutan di Papua 2013 lalu, grup Korindo, menurut Rasio telah diberi sanksi.

“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegas Rasio.

Perusahaan-perusahaan itu mendapatkan izin konsesi hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat dari pemerintahan saat itu.

Penulis : Ni-Luh-Puspa

Sumber : Kompas TV


TERBARU