Ketua Satgas Covid-19 Minta Anies Tagas Terapkan Aturan PSBB
Politik | 14 November 2020, 20:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo meminta Pemprov DKI Jakarta dapat secara tegas melaksanakan aturan yang telah dibuat terkait penanggulangan wabah Covid-19.
Hal tersebut merujuk rencana yang digelar Pemimpin FPI Rizieq Shihab di kediamannya, Sabtu (14/11/2020).
Doni menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta agar dapat memperhatikan kegiatan yang menundang massa.
Baca Juga: Wali Kota Jakpus Imbau Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan di Dua Acaranya
Ia juga meminta agar peraturan terkait PSBB maupun penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta dapat diterapkan dengan tegas.
"Kita harapkan keja sama pusat dan daerah berjalan dengan baik. Kita juga berharp semua tokoh-tokoh bisa bekerja sama agar kepatuhan protokol kesehatan bukan karena ada sanksi tetapi ada sebuah kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan yang lainnya," ujar Doni saat jumpa pers, Sabtu (14/11/2020).
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi hingga 22 November 2020.
Pepanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif.
Baca Juga: Bukan Izin, FPI Klaim Sudah Kirim Surat Pemberitahuan Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV