> >

Jumhur Hidayat Positif Covid-19 Keluarga Minta Penangguhan Penahanan

Agama | 13 November 2020, 16:06 WIB
Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

Kedua, sang istri juga menjamin sang suami tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta bersedia menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Ketiga, sang suami juga telah melalui proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selama ini.

“Pembantaran rawat inap ini juga dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang berasal dari suaminya di dalam Rutan Bareskrim Polri,” ujar Taufik.

Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah dan DPR: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

Jumhur Hidayat ditangkap tim Bareskrim Polri lantaran kicauannya di media sosial diduga mengandung ujaran kebencian.

Polisi menilai tulisan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Twitter pribadinya menjadi pemicu kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.

Salah satunya kicauan Jumhur yakni "UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus."

Polisi menyatakan ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat, serta memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Petinggi KAMI Jadi Tersangka Hoax UU Cipta Kerja

Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU