DPR: Publik Jangan Berlebihan, RUU Minol Masih Pembahasan di Baleg
Politik | 13 November 2020, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak menyikapi secara berlebihan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ini. Pasalnya RUU ini masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi untuk periode yang sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg."
"Sehingga dinamika dari masyarakat tidak perlu berlebihan, dan kita akan lihat prosesnya sejauh mana. Apakah ini bisa dimasukan ke prolegnas ke depan atau tidak," kata Sufmi saat ditemui jurnalis Kompas TV Agi Kurniasandi dan Chandra Gian di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dijelaskan Sufmi, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ini sudah dimulai pada periode lalu. Pada periode ini RUU Minol dibahas ulang.
"Tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji dan memberikan kepimpinan apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol, Peminum Bakal Dipidana dan Denda Puluhan Juta
Di Baleg, lanjut Sufmi, akan dikaji ulang RUU Minol ini. Kajian itu akan berlangsung secara terbuka.
Jadi mengenai adanya penolakan RUU Minol, menurut Sufmi, akan menjadi perhatian Baleg.
"Penolakan-penolakan itu akan menjadi perhatian dari Badan Legislasi untuk mencermati pembahasan ulasan dari pengusul," ucapnya.
21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV