> >

Perjalanan RUU Minuman Beralkohol, dari Kunker ke Sejumlah Negara Sampai Berganti Nama

Politik | 13 November 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi: minuman beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Baca Juga: DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Ketika di Baleg, sejumlah anggota melakukan kunjungan kerja  ke Rusia dan Turki.  “Di Rusia bir dilarang,” kata wakil Baleg Dimyati Natakusumah kala itu. Setelah itu anggota Baleg berencana mengunjungi sejumlah negara lain seperti Amerika, Filipina, hingga Bahrain.

Namun dalam perjalanannya, RUU ini mendapatkan tanggapan beragam dari anggota dewan termasuk judul RUU Miras dianggap kurang tepat, sehingga judulnya diubah menjadi Rancangan Undang-undang tentang Makanan dan Minuman Beralkohol dengan alasannya yang diatur bukan soal minuman tapi juga makanan.

RUU ini juga pernah diberi nama RUU Pengaturan Minuman Beralkohol lalu jadi pernah jadi RUU Anti Miras. Sampai akhirnya diberi nama RUU Minuman Beralkohol.

Setelah di bahas di Baleg sejak 2013 silam, melewati dua periode masa bhakti anggota dewan (2009-2014 dan 2014-2019), RUU ini kembali menarik perhatian.  Dan tampaknya akan kembali menimbulkan kontroversi. (Iman Firdaus

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol akan Menimbulkan Pengangguran

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU