> >

Komjak Minta Kejagung Dapat Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Politik | 12 November 2020, 22:28 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurut Nawawi, salinan perkara Djoko Tjandra sangat penting sebagai bahan verifikasi dan telaah laporan masyarakat, termasuk laporan MAKI.

Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.

Baca Juga: MAKI Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapur ke KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Permintaan dokumen perkara tersebut, katanya, juga merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Namun tidak menutup kemungkinan untuk ikut mengusut kasus yang belum tersentuh.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU