> >

RUU Larangan Minuman Alkohol, Peminum Bakal Dipidana dan Denda Puluhan Juta

Politik | 12 November 2020, 22:15 WIB
Ilustrasi: minuman beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam isi RUU ini, bukan hanya larangan peredaran alkohol saja, bahkan peminum akan mendapatkan pidana.

Para pengusul RUU Larangan Minuman Alkohol (Minol) ini terdiri atas 21 anggota DPR. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Berdasarkan draft RUU Larangan Minol yang diterima wartawan, RUU ini terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.

Dalam draft disebutkan, tujuan RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Dalam definisi alkohol yang tercantum dalam draft RUU ini, terdapat pada Pasal 1 ayat (1).

Yang dimaksud minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Sementara pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Baca Juga: DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat pengecualian larangan di Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU