Ditegaskan Prajurit TNI AD Diberi Sanksi Disiplin Bukan Karena Teriak Kami Bersamamu
Peristiwa | 12 November 2020, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menjelaskan sanksi disiplin yang diberikan kepada Kopda Asyari Tri Yudha bukan karena pernyataan terkait Rizieq Shihab.
Kopda Asyari Tri Yudha diberikan sanksi karena menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial. Perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari komando.
"Jangan disalah artikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," jelas Refki, Kamis (12/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anggota TNI AU Nyanyi Sambut Rizieq Shihab, Kadispen: Akan Diberi Sanksi Langgar Perintah Pimpinan
Refki menambahkan pihaknya tidak melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Menurut Refki ungkapan Kopda Asyari Tri Yudha saat perjalanan tugas yang menjadi viral hanyalah spontanitas.
Namun, video tersebut menyimpang dari komando lantaran menyebarluaskan tugas pengamanan ke publik melalui media sosial.
Kopda Asyari Tri Yudha mendapat sanksi disiplin ringan berupa penahanan secara internal selama 14 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan.
Baca Juga: Viral Anggota TNI Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Kodam Jaya: Akan Dijatuhi Sanksi
"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ujar Refki.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV