Satgas Tetapkan Jamaah yang Pulang Umroh Wajib Screening Covid-19 dan Karantina di Asrama Haji
Update corona | 12 November 2020, 14:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa para jamaah umroh yang baru kembali dari Tanah Suci harus menjalani beberapa tahapan sebelum pulang ke rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Pembuatan Paspor Umroh Tidak Ada Kenaikan
Para jamaah harus menjalani tes pemeriksaan sebagai langkah screening Covid-19 dan karantina.
Proses screening Covid-19 selayaknya warga negara yang bepergian ke luar negeri.
"Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Sedangkan jamaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah," jelas Wiku, Selasa (10/11).
Wiku menjelaskan, pihaknya telah menetapkan salah satu lokasi karantina, yaitu Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah memperhatikan kuota pemberangkatan serta memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jamaah.
Aturan itu menyangkut batasan usia, swab test, hingga disiplin protokol kesehatan sepanjang perjalanan dan ibadah.
Baca Juga: Biro Perjalanan Haji dan Umroh Mulai Siasati Biaya
Protokol tersebut meliputi gunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan tetap jaga jarak, serta hindari kerumunan.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sendiri membuka kuota visa sebanyak 10 ribu jemaah umroh untuk seluruh dunia.
Kuota yang dimiliki Indonesia mencapai 800-1.000 jemaah per hari dan mulai berangkat pada 1 November lalu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV