Anggota DPR Fraksi Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol akan Menimbulkan Pengangguran
Politik | 12 November 2020, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Christina menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan banyak usaha. Akibatnya, dapat menciptakan pengangguran.
"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran,” kata Christina dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya
Dengan demikian, kata Christina, RUU Laranan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang hendak menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Selain itu, dia mengatakan, rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol disebutnya sudah usang.
Menurut Christian, para pengusul yang terdiri atas 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam lagi, sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.
"Penelitian yang dirujuk pengusul juga sudah outdated, tahun 2007 dan 2014. Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.
Baca Juga: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik Tahun Depan
Di sisi lain, Christina mengatakan, terkait minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Pengaturan lainnya juga tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan presiden hingga peraturan menteri.
"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap resmi. Christina mengatakan proses pembahasan RUU Larangan Minol masih panjang.
"Fraksi Partai Golkar belum menyampaikan sikap resmi karena tahapnya masih awal sekali, baru mendengarkan paparan pengusul," kata Christina.
Baca Juga: 21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut: Inilah Saatnya Melakukan Lompatan Kemajuan
Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza dikutip Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV