> >

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online yang Gunakan Uang Palsu untuk Beli Handphone

Kriminal | 11 November 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi uang dalam amplop (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Tambora menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial FH (20).

FH ditangkap karena telah menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran ketika membeli handphone. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu

FH dilaporkan ke polisi segera setelah korban berinisial FF yang merupakan penjual handphone curiga dengan uang pemberian FH. 

"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " jelas Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu (11/11/2020).

Awalnya, FH bertransaksi dengan korban yang menjual satu buah handphone merk Redmi, melalui Facebook. 

Mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery di sekitar wilayah Jembatan Besi, Tambora, pada hari Minggu. 

"FH datang dengan diantar oleh seorang kawannya," ujar Faruk. 

Ia membayar dengan menggunakan 19 lembar uang Rp 100.000 yang merupakan uang palsu. 

Namun, ketika menerima uang dari FH, korban langsung curiga sebab uang terasa lebih halus dari biasanya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU