21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?
Politik | 11 November 2020, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislatif DPR.
RUU Larangan Minol ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan agar RUU Larangan Minol kembali dibahas. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Dua Orang Tewas Usai Minum Miras di Bekasi, Penjual Campur 5 Liter Alkohol 60%
Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020. Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Tak hanya itu, Illiza meyakini adanya aturan tentang Minol dapat menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.
“Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," ujar Illiza, Rabu (11/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: DPRD Makassar Soroti Penjualan Minuman Alkohol di Mall Makassar
Illiza menambahkan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
Terlebih minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujar Illiza.
Ditunda sejak tahun 2015
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV