> >

Takut Ditembak, Satu DPO Begal Perwira Marinir Menyerahkan Diri

Hukum | 11 November 2020, 20:41 WIB
Salah satu pelaku begal terhadap perwira marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko menyerahkan diri. Pelaku berinisial RA (27) tersebut datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dan mengakui perbuatannya. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Penangkapan itu didasarkan dari identifikasi rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini tersisa satu orang yang masih DPO dan diharapkan dapat kooperatif menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Para pelaku begal sepeda itu terancam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU