ASN Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana dan Administratif
Pilkada serentak | 10 November 2020, 08:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas di pemilu kepala derah (Pilkada) dipastikan akan ada sanksi pidana.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Diduga tidak Netral, Bawaslu Laporkan 1 ASN dan 2 Kades di Ketapang ke Komisi ASN
Ia menyebut, ada beberapa ASN yang sudah dijatuhi sanksi pidana akibat melanggar netralitas.
"Sudah banyak ASN yang kami tindaklanjuti sampai sanksi pidana, bahkan sampai ke tingkat camat itu beberapa kasus yang sudah kita tindak lanjuti sampai ada proses pidana," kata Abhan.
"Jadi di samping satu sanksi administratif soal ASN tadi, ada juga pidana bagi netralitas ASN," imbuhnya.
Abhan mengatakan, selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas.
Jika ditemukan ASN yang diduga melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi ASN (KASN).
KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Namun demikian, lanjut Abhan, masih ada persoalan berupa lambatnya PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.
"Ada 571 (ASN) yang sudah diberi rekomendasi oleh KASN. Kemudian dari 571 itu 352 yang sudah ditindaklanjuti," kata Abhan.
"Jadi memang tindak lanjut dari PPK Pejabat Pembina Kepegawaian-nya baru 56,9 persen. Ini yang masih lambat saya kira kita harus perlu dorong," sambungnya.
Abhan menyebut, lambannya penjatuhan sanksi ini bisa jadi karena PPK dijabat oleh bupati atau wali kota atau gubernur yang notabene adalah jabatan publik.
Oleh karenanya, menurut Abhan, ke depan harus ada evaluasi terkait jabatan PPK ini.
"Saya kira ke depan mungkin harus dikaji lebih lanjut apakah PPK ini cocok dijabat oleh bupati, wali kota, gubernur atau diserahkan kepada sekda," kata dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal, pilkada serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 793 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada 2020.
Baca Juga: Kantor Disporapar Kota Malang Ditutup, 4 ASN Terpapar Covid-19
Angka ini merupakan data terbaru KASN yang disampaikan pada Selasa (27/10/2020).
"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa lalu.
Mereka yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.
Adapun dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," kata Agus.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV